“Edukasi ini juga upaya membantu calon pengantin membangun pondasi yang kokoh untuk membina keluarga Sakinah, Mawaddah dan Warahmah,” katanya.
Melalui seminar Pra Nikah dan Nikah ini, kata dia, Karang Taruna Kecamatan Lebaksiu menghimbau kepada pemuda-pemudi dalam mencegah angka perkawinan usia dini, sekaligus menekankan kepada pemuda pemudi agar mengutamakan pendidikan.
“Minimal tingkat SLTA sehingga batas menikah usia dasar terpenuhi sesuai UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang UU perkawinan terbaru yaitu diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun,” pungkasnya. (T05_Red)