Batang  

Angka Pernikahan Dini di Batang Kian Turun, Ini Upayanya

LAYANAN KONSELING: Ketua Pengadilan Agama Batang, Ikin, bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) membuka Ruang Layanan Konseling Sakinah, Senin (23/2).

BATANG, smpantura – Angka pernikahan dini di Kabupaten Batang terus menunjukan tren yang menggembirakan. Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Batang, permohonan dispensasi nikah mengalami penurunan signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

”Permohonan dispensasi nikah terus menurun. Dari angka yang hampir menyentuh 500 perkara pada 2022, jumlahnya menyusut menjadi sekitar 250 perkara di 2023. Angkanya kembali menurun ke angka 190 perkara pada periode 2024 hingga awal 2025,” Ketua PA Batang, Ikin, dalam pembukaan Ruang Layanan Konseling Sakinah, Senin (23/2).

Ia menjelaskan, meski grafik terus menurun, upaya mitigasi pernikahan dini terus di lakukan. Salah satunya melalui Ruang Layanan Konseling Sakinah yang di buka kerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB). Hadirnya Ruang Sakinah merupakan realisasi dari Nota Kesepakatan (MoU) yang telah di tandatangani kedua instansi pada 21 Januari lalu.

BACA JUGA :  Lapas Kelas II Batang Gelar Psikologi Klinis untuk WBP

”Konsep utamanya adalah layanan satu pintu yang mempermudah proses konseling psikologis, sebuah syarat krusial sebelum dispensasi kawin di putuskan,” ucapnya.

Komitmen

Di tambahkan, layanan ini adalah wujud komitmen untuk menghadirkan proses yang lebih ringkas dan terpadu. Melalui Ruang Sakinah, masyarakat cukup datang ke satu lokasi. Setelah mendaftar, mereka bisa langsung mengikuti konseling untuk mendapatkan rekomendasi psikologis sebagai syarat beracara di pengadilan. Ini mempermudah proses dan memangkas biaya maupun waktu.

”Langkah ini juga menjadi penguat atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 yang mewajibkan adanya rekomendasi kesiapan psikologis demi memastikan perlindungan terhadap hak anak,” ujarnya.