Ikin menyampaikan, data menunjukkan, pernikahan yang di paksakan atau belum matang secara mental sering kali berakhir pilu. Ikin memaparkan fakta di lapangan bahwa sekitar 20 persen permohonan di tolak oleh pengadilan. Namun, yang lebih memprihatinkan adalah nasib mereka yang di kabulkan.
”Sekitar 15–20 persen dari perkara yang di kabulkan terindikasi berujung perceraian dalam waktu dua hingga tiga bulan setelah pernikahan. Oleh karenanya dengan layanan ini kami harap turut bisa menekan angka pernikahan dini, dan mencegah perceraian,” tuturnya.
Kepala DP3AP2KB Kabupaten Batang, Joko Prasetyo, menegaskan kolaborasi ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan upaya memastikan kesiapan membangun rumah tangga. Konseling di lakukan secara profesional untuk menggali kesiapan mental, fisik, serta pemahaman peran suami istri.
”Harapannya, pernikahan yang terjadi benar-benar di dasari kesiapan, sehingga dapat menekan risiko perceraian maupun dampak sosial lainnya,” ujarnya. (**)


