Angkutan Barang Dilarang Melintas Mulai 13-29 Maret, Begini Aturannya

Kebijakan pembatasan tersebut, lanjut dia, tidak berlaku bagi kendaraan angkutan tertentu. Seperti pengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), hewan ternak, pupuk, bantuan korban bencana alam, serta barang kebutuhan pokok. Namun kendaraan tersebut wajib dilengkapi dengan surat muatan yang memuat keterangan jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang, dan tetap harus mematuhi ketentuan tidak melebihi batas muatan maupun dimensi kendaraan (over dimension over loading/ODOL).

BACA JUGA :  Pemprov Jateng dan BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi, Ahmad Luthfi Tekankan Perlindungan untuk Warga Kurang Mampu

“Polda Jateng bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan dan penegakan aturan di lapangan. Ini guna memastikan kebijakan itu berjalan efektif. Sehingga arus lalu lintas selama periode mudik Lebaran dapat berlangsung aman, tertib, dan lancar,” pungkasnya. (**)