Sementara itu, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal, saat ini tingkat kepesertaan di Kota Bahari telah mencapai 65,86 persen dari target kepesertaan 314.460.
Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal, Isnawati mengemukakan, berbagai upaya telah dilakukan Pemkot Tegal untuk memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Salah satunya yakni dengan partisipasi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mana setiap ASN memberikan sumbangan coverage kepada satu pekerja rentan.
Selain itu, Disnakerin juga memberdayakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada 500 pekerja rentan serta pemanfaatan dana aspirasi DPRD.
Menurut Isnawati, pihaknya konsisten melakukan sosialisasi program jaminan sosial ketenagekerjaan di masing-masing kelurahan dari empat kecamatan.
“Dari DBHCHT kita mampu memberikan perlindungan kerja kepada pekerja rentan seperti Linmas, marbot masjid musala hingga tukang becak. Sedangkan dari aspirasi DPRD, dialokasikan kepada masyarakat hingga konstituen,” jelasnya.
Isnawati menambahkan, saat ini hampir 70 persen perusahaan di Kota Tegal telah memberikan pekerjanya dengan program BPJS Ketenagakerjaan.
“Setiap ada pembinaan ketenagakerjaan, kita selalu mengingatkan itu,” singkatnya. (**)