Kepala Badan Gizi Nasional RI, Dadan Hindayana, mengapresiasi langkah cepat Pemprov Jawa Tengah menindaklanjuti kasus-kasus tersebut.
“Ini contoh respons yang baik. Untuk dapur yang sudah beroperasi, SLHS wajib diselesaikan dalam waktu satu bulan. Sedangkan SPPG baru, hanya boleh beroperasi setelah lolos verifikasi dan memiliki SLHS,” jelas Dadan.
Ia menjelaskan, sistem pengawasan MBG kini melibatkan Dinas Kesehatan, BPOM, dan Dinas Lingkungan Hidup, termasuk uji laboratorium bahan pangan dan inspeksi rutin.
“Langkah yang dilakukan Jawa Tengah ini luar biasa. Mereka tidak menutup-nutupi kejadian, tetapi memperbaiki sistemnya agar ke depan tidak terjadi lagi,” ujarnya.
Menurut Dadan, penerapan standar SLHS di seluruh dapur MBG merupakan kunci untuk memutus risiko kontaminasi pangan dan menjaga kepercayaan publik terhadap program nasional. (**)