Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dam Pendidikan Menengah Kemendikbud RI, Praptono menjelaskan, adanya pihak sekolah
bermasalah dengan hukum, karena adanya masalah dalam sistem perencanaannya. Masalah lain, karena sekolah belum terbiasa melakukan pengelolaan anggaran untuk kegiatan dengan perencanaan yang baik.
“Kita telah melakukan pembekalan sekolah dengan yang namanya raport pendidikan,” jelas Praptono.
Selain itu, lanjut dia, pihak sekolah juga harus bisa memberikan informasi informasi apa saja yang menjadi prioritas sekolah dan untuk pengelolaan dana BOS.
Saat ini, sekolah bisa terbantu dengan adanya Aplikasi Rencana dan Anggaran Sekolah (ARKAS). Yakni, sistem yang disediakan Kemendikbud ristek berupa aplikasi, yang dapat diinstal diperangkat komputer milik masing-masing satuan pendidikan.
“Dengan ARKAS sekolah bisa melakukan perencanaan. Kemudian, sekolah bisa melakukan pembelanjaannya yang terintegrasi aplikasi SIPlah milik Kemendikbud,” terangnya.
Dia menambahkan, berbagai macam bantuan yang disiapkan Kemendikbud harus terakuntabel, dengan pengelolaan anggaran yang harus dimanfaatkan dengan teknologi.
“Kebijakan kurikulum Merdeka Belajar, memberikan kelonggaran relaksasi seusai dengan kebutuhan masing-masing di satuan pendidikan yang acuannya dari raport pendidikan,” pungkasnya. (T07-Red)