Satgas ini bisa diambilkan dari stakeholder di wilayah tersebut, yang memiliki kompetensi dalam bidang pendidikan.
Selain itu juga, para pemuda yang mau dan bersedia dalam pengawasan di lapangan.
“Harus disiapkan anggaran untuk Satgas agar bisa berjalan,” katanya.
Usulan Satgas juga disampaikan Dosen Universitas Bhamada Slawi, Kabupaten Tegal, Firman Hidayat mengusulkan, untuk mencegah aksi tersebut, pemerintah daerah atau dinas terkait segera membentuk Satgas Perilaku Anti Kekerasan Pelajar. Menurutnya, Satgas itu nantinya bekerja seperti satuan tugas Covid-19.
Mereka dapat mendeteksi dini aksi tawuran, mengawasi titik kumpul yang kerap digunakan untuk ajang tawuran, mendata pelajar yang sering terlibat tawuran dan lainnya.
“Usul saya begitu, membentuk Satgas seperti Satgas Covid-19. Insya Allah bisa dan berhasil mencegah kenakalan remaja,” kata Firman Hidayat.
Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Tegal, Akhmad Wa’sari mengaku, sejauh ini pihaknya sudah membentuk Satgas di tiap sekolah. Satgas itu selalu mengawasi para pelajar di lingkungan sekolah.
“Sebenarnya kami, (pihak sekolah) sudah maksimal mengawasi siswa. Bahkan kami juga sudah membentuk Satgas,” ujarnya.
Sementara, Kanit PPA Polres Tegal, Ipda Hendra Wijaya menyatakan, sebenarnya aksi tawuran itu dilatarbelakangi dari saling ejek atau saling menantang melalui media sosial (medsos). Lantas mereka membuat perjanjian dan bertemu di sebuah tempat.
“Jadi bukan lewat WA (whatsapp), tapi lewat Facebook atau IG (Instagram). Bahkan, kalau pas tawuran, mereka sering live di IG,” ujarnya.
Hendra berharap, untuk mencegah kenakalan remaja dan aksi tawuran itu, semua pihak harus ikut berperan.


