Tegal  

Apa Tugas dan Fungsi Korpri? Ini Ulasannya

SLAWI, smpantura – Korps Pegawai Republik Indonesia atau yang lebih di kenal Korpri tengah berulang tahun ke-54 pada 29 November 2025. Organisasi yang menghimpun seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) itu, memiliki tugas dan fungsi sangat krusial.

Ketua Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Tegal, Amir Makhmud mengatakan, Korpri tidak hanya menghimpun Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai BUMN, BUMD, dan badan usaha milik negara lainnya. Organisasi ini didirikan pada 29 November 1971 dan bertujuan untuk meningkatkan perjuangan dan pengabdian. Serta kesetiaan para pegawainya kepada cita-cita bangsa dan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

“Tujuan utama KORPRI, yakni meningkatkan semangat persatuan dan kesatuan di antara para pegawai,” kata Amir Makhmud yang juga menjabat Sekda Tegal, Sabtu (29/11/2025).

Di katakan, tugas lainnya Korpri, yakni memperkuat dedilkasi dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pembangunan nasional. Selain itu, membina dan memelihara mutu serta kesejahteraan rohani dan jasmani anggotanya. Agar menjadi pegawai yang bermoral, berwibawa, dan profesional.

BACA JUGA :  30 Ribu Anak di Kota Tegal Ditarget Imunisasi Polio

“Sedangkan tugas utama Korpri, yakni meningkatkan kesejahteraan dan kualitas ASN,” kata Amir Makhmud.

Dalam meningkatkan kesejahteraan ASN, kata dia, membangun dan memelihara kesejahteraan rohani dan jasmani anggota. Tak hanya itu, Korpri juga bertugas memberikan penghargaan bagi anggota. Dan menyelenggarakan program yang meningkatkan taraf hidup sosial ekonomi masyarakat dan lingkungannya.

Lebih lanjut di katakan, Korpri juga berkewajiban meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dalam peningkatan kualitas pelayanan publik, Korpri mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan digitalisasi birokrasi. Menjadi pelopor pelayanan publik dalam menyukseskan program pembangunan, dan mendorong terwujudnya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.