Slawi  

Apakah Hak-Hak Pekerja Pabrik Diberikan? Ini Hasil Sidak Komisi II DPRD Kabupaten Tegal

SIDAK : Komisi II DPRD Kabupaten Tegal foto bersama dengan Petinggi PT Winners International Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, Rabu 15 Oktober 2025.

SLAWI, smpantura – Komisi II DPRD Kabupaten Tegal yang membidangi urusan perekonomian dan keuangan melakukan inspeksi mendakan (sidak) ke PT LEEA Footwear Kecamatan Balapulang dan PT Winner di Kecamatan Margasari, Rabu 15 Oktober 2025. Kunjungan ini merupakan bagian fungsi pengawasan DPRD terhadap sektor-sektor industri dan ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Tegal.

Sidak dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tegal, Muhammad Alfian Adipradana didampingi Wakil Ketua, Arif Budiono, Drs. Munif serta H. Ahmad Saiful Bahri dan Tim Disnaker Kabupaten Tegal.

“Kami ingin memastikan bahwa pekerja mendapatkan hak-haknya secara layak, mulai dari upah, jam kerja, jaminan sosial, hingga kondisi kerja yang aman dan sehat,” kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tegal, Muhammad Alfian Adipradana.

Ia menegaskan pentingnya perhatian terhadap kesejahteraan tenaga kerja di perusahaan-perusahaan tersebut. Ia juga menekankan bahwa perusahaan menjalin komunikasi yang baik dengan para pekerja serta pula mematuhi peraturan ketenagakerjaan yang berlaku sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

BACA JUGA :  Bantu Sesama, Polres Tegal Bakti Sosial Donor Darah

Ketua Komisi II Alfian berharap kunjungan kerja ini dapat menjadi langkah awal untuk membangun sinergi antara legislatif pelaku usaha, dan tenaga kerja guna menciptakan iklim kerja yang sehat dan produktif di Kabupaten Tegal. Selain itu, Alfian juga menerangkan bahwa persoalan Upah Minimum Karyawan tetap menjadi hal utama sehingga hingga saat ini pihaknya selakuk Komisi II akan terus berupaya meningkatkan kesejahteraan pekerja.

“Meski persoalan kenaikan.UMK masih menjadi kendala, kami tetap akan terus melakukan sharing dengan semua pihak, ” terang Alfian.

error: