Slawi  

APBD Kabupaten Tegal Sejalan dengan Arahan Presiden Prabowo

SLAWI, smpantura – Pidato kenegaraan Presiden RI Prabowo Subianto dalam sidang tahunan MPR RI di HUT ke-80 Kemerdekaan RI, menyatakan soal Pasal 33 UUD 1945 sebagai benteng pertahanan ekonomi Indonesia. Hal itu dinilai sudah sesuai dengan arah kebijakan Pemkab Tegal yang tertuang dalam APBD Kabupaten Tegal.

“APBD Kabupaten Tegal 2025 mencerminkan semangat ekonomi kerakyatan,” kata Anggota DPRD Kabupaten Tegal, A Jafar usai mendengarkan pidato kenegaraan Presiden RI Prabowo Subianto di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Tegal, Jumat (15/8/2025).

Ia menjelaskan, indikasi APBD Kabupaten Tegal telah mencerminkan ekonomi kerakyatan, yakni sumber pendapatan yang kuat yang bersumber dari pajak daerah, retribusi, hasil pengelolaan aset, serta dana transfer dari pusat. Karena sumber utamanya adalah kontribusi publik, penggunaannya harus kembali ke masyarakat. Selain itu, fokus belanja pada sektor produktif rakyat, dan penyaluran anggaran yang inklusif, diantaranya pembangunan infrastruktur, layanan dasar, serta program ekonomi rakyat.

“Efisiensi dan realokasi anggaran memperkuat bantuan efektif kepada publik,” katanya.

Menurut dia, dalam APBD Kabupaten Tegal tahun 2025, ekonomi dikembangkan untuk rakyat, dan fokus belanja pada layanan publik, pertanian, UMKM, dan kesehatan. Usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan juga terdapat pada pengelolaan infrastruktur dan sektor ekonomi lokal untuk kesejahteraan bersama.

BACA JUGA :  Pemancing yang Hanyut di Sungai Gung Ditemukan Meninggal

“Pasal 33 UUD 1945 juga mengamanatkan pengutamakan keadilan sosial. Di Kabupaten Tegal telah dijalankan progam antistunting, pengentasan kemiskinan, pendidikan dan kesehatan merata,” jelas Jafar anggota Komisi III itu.

Lebih lanjut dikatakan, Kabupaten Tegal menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2024 yang menyoroti pentingnya peran perempuan dan penyandang disabilitas dalam pengelolaan air bersih berbasis komunitas. Peraturan ini sejalan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945 yang menekankan pengelolaan bersama sumber daya untuk kesejahteraan rakyat. Dengan demikian, masyarakat terutama kelompok rentan dilibatkan aktif, mencerminkan asas kekeluargaan dan persamaan.

“Untuk memperluas implementasi Pasal 33, pemerintah daerah dapat mendorong pengelolaan koperasi lokal di sektor pertanian, simpan-pinjam, atau UMKM, untuk memperkuat ekonomi berbasis kekeluargaan,” bebernya.

Ditambahkan, membentuk badan usaha milik desa (BUMDes) yang fokus pada pengelolaan sumber daya alam dan produk lokal untuk kepentingan masyarakat. Selain itu, melibatkan komunitas dalam perencanaan pembangunan, seperti kawasan irigasi, pasar lokal, dan infrastruktur publik sesuai prinsip gotong royong. (**)

error: