BATANG, smpantura – Langkah tegas kembali diambil oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang dalam menegakkan aturan pemilu. Bersama tim gabungan dari Satpol PP dan Dinas Perhubungan, Bawaslu Batang melakukan penertiban terhadap sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati yang dianggap melanggar regulasi, Selaa (19/11).
”Kami menerima laporan dari masyarakat terkait APK yang menggunakan logo KPU dan pemerintah daerah, yang jelas-jelas tidak sesuai aturan,” ujar Ketua Bawaslu Batang Mahbrur.
Dirinya mengataka, berdasarkan hasil kajian Bawaslu, penggunaan logo KPU dan logo pemerintah daerah pada APK merupakan pelanggaran. KPU Kabupaten Batang juga sudah memberikan himbauan sejak 3 November kepada kedua paslon untuk tidak menggunakan logo tersebut.’ Namun, imbauan itu tidak diindahkan, sehingga kami menerima laporan adanya pelanggaran dan kemudian dilakukan penertiban.
”Penertiban memfokuskan pada 10 baliho yang tersebar di beberapa titik di Kabupaten Batang, tujuh baliho di Kecamatan Batang, 1 di Kecamatan Kandeman, 1 di Kecamatan Tulis dan 1 di Kecamatan Bendar. APK tersebut berupa baliho besar yang dipasang di papan reklame,” ujarnya.
Mahbrur mengungkapkan, penertiban ini merupakan kali kedua setelah sebelumnya dilakukan pada pertengahan November. Penertiban pertama menyasar pelanggaran terkait lokasi pemasangan, sementara kali ini difokuskan pada desain yang melanggar aturan.
”Bawaslu akan terus memantau kegiatan kampanye kedua paslon. Selain APK, kami juga mengingatkan bahwa setiap kegiatan kampanye harus sesuai prosedur, termasuk memiliki izin dari kepolisian,” tuturnya.
Mahbrur juga mengingatkan pentingnya pemetaan potensi kerawanan dalam setiap kegiatan kampanye. Hal ini demi menjaga kondusivitas pemilu di Kabupaten Batang. Jika ada potensi kerawanan, pihaknya segera menyampaikan kepada paslon agar seluruh kegiatan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
” Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Bawaslu Batang dalam memastikan pemilu yang jujur, adil, dan sesuai aturan. Semua pihak, termasuk pasangan calon, diharapkan dapat mematuhi regulasi demi terciptanya suasana pemilu yang kondusif,” ujarnya. **