Batang  

APK Tidak Sesuai Aturan dan Provokatif Ditertibkan

BATANG, smpantura – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di berbagai kawasan di Kabupaten Batang.

Penertiban ini dilakukan Bawaslu bersama petugas gabungan dari KPU, Satpol PP, TNI, Polri, Dishub, dan Kesbangpol Kabupaten Batang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Batang Mahbrur mengatakan, penertiban APK yang melanggar ini merujuk kepada ketentuan peraturan KPU, SK Bupati, dan Perda Penertiban Umum.

”Hasil pendataan Bawaslu Kabupaten Batang ada 8.601 APK terdiri dari spanduk, baliho, dan paling banyak poster yang dipasang,” ujarnya usai penertiban APK di Jalan Veteran Batang, Kabupaten Batang, Senin (28/10).

Dirinya menjelaskan, pelanggaran APK yang banyak ditemukan adalah tempat pemasangannya tidak sesuai peraturan. Ini karena pemasangan APK dilarang dilakukan di pohon, fasilitas umum, dan tiang listrik.

”Selain itu, isi dari APK kebanyakan tidak sesuai dengan peraturan KPU. Ada juga spanduk yang kalimatnya provokatif dan itu kita amankan semuanya,” tuturnya.

BACA JUGA :  Kasus Perundungan di SMK 1 Kandeman Diselesaikan Kekeluargaan

Mahbrur mengungkapkan, penertiban dilakukan terhadap APK karena  melanggar pasal 18 ayat (1), pasal 27 ayat (2), pasal 28 ayat (3) dan (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Dirinya berharap, semua bisa bekerja sama untuk menaati aturan yang sudah ada terkait pemasangan APK.

”Kami  mengharapkan pemasangan semua APK itu tidak melanggar aturan dan sesuai dengan regulasi yang ada. Ini semua untuk mendukung pelaksanaan pilkada yang sukses dan juga damai,” ujarnya. **

error: