”Ada lima sektor pasca bencana yang patut diperhatikan, yakni perumahan, infrastruktur, ekonomi, sosial dan lintas sektor. Tidak hanya BPBD yang melakukan pengkajian terhadap kebutuhan perbaikan yang harus dilakukan pascabencana, melainkan seluruh instansi untuk mengkaji apa saja dan berapa biaya perbaikannya,” tuturnya.
Beberapa materi yang disampaikan mulai 23-25 September 2025, meliputi dasar manajemen bencana, manajemen rehabilitasi rekonstruksi hingga teknik pengkajian pascabencana. Analis Kebencanaan Ahli Muda BNPB Dhelistya Liza selaku fasilitator menegaskan, untuk menunjang realisasi Jitupasna, Pemda setempat harus memiliki basis data yang kuat untuk mengetahui aset dan sumber daya yang dimiliki.
”Sehingga ketika akan melakukan pengkajian, setiap instansi telah menyiapkan data saat turun ke lapangan untuk meninjau kerusakan yang butuh dipulihkan,” ucapnya. (**)