”Di Kabupaten Tegal hanya ada tiga penyedia jasa konstruksi yang siap dan memenuhi syarat itu. Sementara, Kabupaten Tegal terdapat ratusan lebih penyedia jasa. jelas akan timbul ketikdakadilan,” ujarnya.
Karena itu, pihaknya berharap agar kebijakan lelang jasa konstruksi dengan menggunakan e-katalog harus dibatalkan. Pihaknya, dengan sejumlah asosiasi juga siap menyurati pemkab, sebagai bentuk penolakan atas kebijakan tersebut.
”Menurut kami, di daerah lain saja, seperti Kabupaten Pemalang, Kabupaten Brebes, dan Kota Tegal tidak dilakukan e-katalog di bidang jasa konstruksi, kenapa Kabupaten Tegal mau melakukan,” pungkasnya. (T05-Red)