TEGAL, smpantura – Peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) tidak perlu cemas mendekati libur panjang lebaran tahun 2024. Pasalnya, selama masa liburan itu mereka akan tetap dilayani di sejumlah fasilitas layanan kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Chohari mengatakan, program JKN telah dirancang untuk memberikan perlindungan kesehatan yang luas kepada para peserta, termasuk selama masa liburan.
BPJS Kesehatan memiliki jaringan pelayanan kesehatan yang luas di seluruh Indonesia. Hal ini memastikan bahwa peserta JKN dapat mengakses layanan kesehatan baik di tempat tinggal peserta maupun di tempat-tempat liburan yang akan kunjungi.
Dengan demikian, peserta tidak perlu khawatir akan kehilangan akses terhadap layanan kesehatan hanya karena mereka sedang berlibur.
“Ini tidak hanya berlaku saat libur panjang lebaran saja, tetapi juga setiap saat mereka sedang berada di luar domisili,” jelas Chohari, baru-baru ini.
Lanjut lanjut Chohari menjelaskan, hal yang membedakan antara pelayanan di libur lebaran dengan pelayanan di luar domisili adalah fasilitas kesehatan yang buka saat itu.
Jika saat libur lebaran mayoritas fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) tutup, sehingga peserta JKN dapat langsung mengakses fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) jika dalam keadaan mendesak.
Sedangkan jika peserta sedang berada di luar domisili di luar libur lebaran, maka peserta JKN yang membutuhkan layanan kesehatan dapat mengakses FKTP mitra BPJS Kesehatan di manapun dengan maksimal pelayanan tiga kali di luar faskes di mana ia terdaftar.
Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 6 disebutkan bahwa peserta berhak menentukan fasilitas kesehatan yang diinginkannya saat mendaftar.
Kemudian dalam pasal berikutnya disebutkan peserta dapat mengganti FKTP tempat peserta terdaftar setelah jangka waktu tiga bulan.
Penggantian FKTP tersebut dapat berlaku pada tanggal satu bulan berikutnya. Identitas kepesertaan peserta JKN dibuktikan dengan adanya nomor peserta JKN.
Peserta JKN juga dapat menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) ketika mengakses layanan kesehatan.
Penggunaan NIK sebagai identitas peserta JKN sejalan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU 23 Tahun 2008 tentang Administrasi, yang menjelaskan bahwa NIK sebagai identitas yang melekat pada penduduk Indonesia.
“Penggunaan NIK di JKN ini sejalan dengan amanat Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia,” imbuh Chohari.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Tegal, Sri Retno Hendrawati mengungkapkan penting untuk dipahami bahwa sebagian besar rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tetap buka selama liburan.
Hal ini memastikan bahwa peserta JKN masih dapat mengakses layanan kesehatan dasar, seperti perawatan medis darurat, konsultasi dokter dan pengambilan obat-obatan yang diperlukan.
Unit gawat darurat (UGD) dan layanan darurat lainnya tetap beroperasi 24 jam sehari, tujuh hari seminggu, untuk melayani kebutuhan mendesak peserta JKN.
“Selain itu, BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan kesehatan jarak jauh melalui program telemedicine. Peserta JKN dapat berkonsultasi dengan dokter melalui telepon atau aplikasi kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan, sehingga mereka dapat memperoleh nasihat medis tanpa harus meninggalkan kenyamanan rumah atau lokasi liburan mereka”, imbuh Retno.
Dengan demikian, peserta JKN tidak perlu cemas akan akses terhadap layanan kesehatan selama libur panjang.
Program JKN telah dirancang untuk memberikan perlindungan kesehatan yang komprehensif kepada pesertanya, bahkan di saat-saat yang tidak terduga seperti liburan panjang.
“Satu hal yang terpenting, peserta JKN harus tetap menjaga kesehatan mereka sendiri dan mengambil langkah-langkah pencegahan yang diperlukan selama liburan untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan mereka,” katanya. (T03-Red)