SLAWI, smpantura – Rencana penurunan dana transfer Dana Alokasi Umum (DAU) dari Pemerintah Pusat ke Kabupaten Tegal sekitar Rp230 miliar di tahun 2026, harus disikapi dengan mencari solusi yang tidak mengurangi pelayanan terhadap masyarakat. Pemkab Tegal bisa melakukan upaya kerjasama dengan pihak ketiga.
“Prinsipnya saling menguntungkan. Artinya, pembangunan di Kabupaten Tegal tetap jalan, tapi pihak ketiga juga bisa mendapatkan keuntungan dari kerjasama tersebut,” kata Anggota DPRD Kabupaten Tegal, A Jafar, Kamis 25 September 2025.
Dikatakan, kerjasama yang bisa dilakukan dengan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha atau KPBU untuk proyek besar seperti jalan, PJU, air bersih, dan persampahan. Kerjasama itu dilakukan dengan cara badan usaha membiayai program yang diinginkan Pemkab Tegal. Dicontohkan, Pemkab memiliki program pemasangan PJU di seluruh wilayah Kabupaten Tegal. Kemudian, badan usaha yang telah bekerjasama membiayai dan membangunkan PJU.
“Lalu, biaya yang telah dikeluarkan badan usaha dicicil selama jangka waktu tertentu oleh Pemkab,” terangnya.
Selain solusi KPBU, lanjut dia, Pemkab Tegal juga bisa memanfaatkan CSR perusahaan swasta di wilayah Kabupaten Tegal. CSR diarahkan mendukung pembangunan sosial yang telah diprogramkan PemkB Tegal, sehingga tidak menggunakan APBD.
“Misalkan, program 1 desa 1 sarjana bisa dibiayai melalui CSR. CSR juga bisa digunakan untuk kegiatan pendidikan, termasuk kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan mendukung pembangunan berkelanjutan secara lingkungan,” beber Jafar.
Lebih lanjut dikatakan, kerjasama yang bisa dilakukan dengan mendorong investasi masuk Kabupaten Tegal. Pemkab memberikan kemudahan dalam perizinan baik melalui OSS dan PTSP. Jika banyak investor menanamkan modalnya di Kabupaten Tegal, maka tenaga kerja bisa terserap banyak, perekonomian jalan, dan sektor-sektor lainnya juga bergerak.