PEMALANG, smpantura – Berdasarkan kebijakan terbaru Kementerian Agama aturan pelunasan biaya haji menekankan prinsip istitha’ah (kemampuan) yang mencakup kesehatan sebelum melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Jemaah harus di pastikan sehat/istiqomah dulu (lolos istitha’ah kesehatan) baru di perbolehkan melunasi.
“Aturan ini bertujuan untuk memastikan jemaah haji benar-benar mampu secara fisik (istiqomah kesehatan) sebelum melunasi. Sehingga di harapkan tidak ada lagi jemaah yang gagal berangkat karena masalah kesehatan setelah melunasi biaya,” ujar Kepala Kankemenag Pemalang Sarif Hidayat, Kamis (12/2).
Ia mengatakan, semenjak di sahkannya perpres nomor 14 tahun 2025, urusan haji sudah tidak lagi di bawa Kementerian Agama tetapi sudah di urusi oleh Kementerian Haji dan Umroh. Dan di Kabupaten Pemalang baru ada PLT Kementerian Haji yang mana masih definitif di Kabupaten Tegal.
“Maka perlu saya sampaikan bahwa Kementerian Agama saat ini sifatnya adalah pembantu. Kami berharap semoga dalam waktu dekat atau minimal setelah penyelenggaraan haji tahun ini selesai, Kementerian Haji di Kabupaten Pemalang segera ada. Insya Allah Kementerian Agama masih tetap support untuk masyarakat Pemalang yang terkait dengan ibadah haji,” jelas Sarif.
Ia mengatakan, Kementerian Agama mengucapkan selamat kepada jamah semuanya. Karena ini jelas sudah Istitha’ah semua. Jadi kalau tahun sebelumnya pelunasan dulu baru Istitha’ah, maka sekarang Istitha’ah dulu baru pelunasan.
Adanya perubahan mekanisme, di harapkan pelaksanaan haji bisa lebih baik dan maksimal lagi. Kalau tahun-tahun sebelumnya pelunasan dulu baru istitha’ah, sekarang istitha’ah dulu baru pelunasan. Ini demi memastikan jamaah benar-benar siap secara fisik.


