TEGAL, smpantura – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Kota Tegal belum menunjukkan tanda mereda.
Sepanjang awal 2026, aparat telah menyita ratusan ribu batang rokok ilegal dari berbagai operasi penindakan.
Data Satpol PP Kota Tegal mencatat, pada Januari 2026 saja, sebanyak 563.200 batang rokok ilegal diamankan dari sebuah minibus di Exit Tol Tegal dan SPBU Jalan Mataram.
Rokok tersebut diduga akan diedarkan ke wilayah Kota Tegal hingga Jawa Barat.
“Jumlahnya cukup besar dan menunjukkan peredaran rokok ilegal masih masif,” kata Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Tegal, Tasripin, Selasa 7 April 2026.
Penindakan itu merupakan bagian dari operasi gabungan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal serta Satpol PP Provinsi Jawa Tengah.
Tak berhenti di situ, pada akhir Februari 2026, bertepatan dengan Ramadan, aparat kembali mengamankan ribuan batang rokok ilegal dari peredaran di tingkat wilayah.
Sebanyak 7.468 batang disita di Kecamatan Tegal Selatan dan 6.976 batang di Kecamatan Tegal Timur.
Meski operasi terus digencarkan, peredaran rokok ilegal di level bawah masih menjadi tantangan.
Hal itu terlihat saat Satpol PP menyisir warung-warung di sepanjang jalur Pantura, Kecamatan Margadana, Senin 6 April 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas tidak menemukan rokok ilegal. Namun, sejumlah pedagang masih kedapatan menjual rokok dengan pita cukai lama, yang berpotensi disalahgunakan.
“Hasil operasi terakhir memang nihil temuan rokok ilegal, tapi praktik di lapangan masih perlu diwaspadai,” ujar Tasripin.
Tasripin menegaskan, Satpol PP tidak bisa langsung melakukan penindakan terhadap pelanggaran cukai.


