SLAWI, smpantura – Koperasi Desa dan Koperasi Kelurahan Merah Putih mulai terbentuk di Kabupaten Tegal.
Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Tegal Imam Rudy Kurnianto menyampaikan, pembentukan Koperasi Desa dan Koperasi Kelurahan Merah Putih telah memasuki tahap penyelesaian SABH atau akta badan hukum. Dari 287 desa dan kelurahan, 173 diantaranya sudah berbadan hukum.
Rudy menuturkan, pembentukan Koperasi Desa dan Koperasi Kelurahan Merah Putih telah diawali dengan musyawarah desa dan musyawarah kelurahan pada 23 Mei 2025.
Selanjutnya pada minggu terakhir bulan Mei ini dimanfaatkan untuk pembuatan akta badan hukum, dengan target selesai di awal atau minggu pertama di bulan Juni 2025.
“Sampai saat ini sudah 173 yang sudah berbadan hukum, masih ada sisa 114. Diharapkan bisa selesai di mingu ini dan minggu depan. Semua berkas sudah ada di notaris, pada Saat berkas lengkap secara sistem tidak butuh waktu lama untuk terbitnya SABH atau akta badan hukum, semua proses online. Ini semua bisa cepat pada saat dokumennya lengkap,” jelas Rudy saat ditemui di Taman Rakyat Slawi Ayu (Trasa) Coworking Space, Rabu (28/5).
Pembentukan Koperasi Desa dan Koperasi Kelurahan Merah Putih merupakan tindak lanjut program nasional mendasari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 tahun 2025.
“Intinya kami di tingkat Kabupaten Tegal akan mendasari semua regulasi dari pusat.
Sedangkan target pembentukan Koperasi Desa atau Koperasi Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Tegal sebanyak 287 Desa dan Kelurahan, meliputi 281 desa dan 6 kelurahan,” jelas Rudy.
Terkait bidang usaha Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih, Rudy menjelaskan terdapat tujuh gerai bidang usaha yang sudah bisa mengakomodir semua potensi yang ada di desa.
Diharapkan melalui tujuh gerai bidang usaha yang ada, Koperasi Desa maupun Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Tegal dapat menyesuaikan dengan potensi masing-masing.
“Meskipun pembentukannya secara bersamaan, termasuk format pembentukan yang sama dan tersedia tujuh gerai, kami berharap masing-masing desa atau kelurahan akan muncul gerai yang berbeda sesuai kebutuhan masyarakat atau potensi di desa tersebut,”ungkapnya.
Tujuh gerai meliputi bidang usaha Kantor Koperasi, Kios Pengadaan Sembako, Unit Simpan Pinjam, Klinik Kesehatan Desa, Apotek Desa, Sistem Pergudangan/Cold Storage, dan Sarana Logistik Desa,” ungkap Rudy. **