Tegal  

Awas, Miliki dan Jual Miras di Tegal, Didenda Rp 200.000

– Cipta Kondisi Jelang Pilkada Serentak

TEGAL, smpantura – Awas, dan menjadi peringatan maupun pelajaran penting bagi warga Kota Tegal, yang kedapatan memiliki dan menjual minuman keras (miras) secara ilegal atau tanpa izin.

Karena jajaran Sat Samapta Polres Tegal Kota, Kejaksaan Negeri Tegal, dan hakim Pengadilan Negeri (PN) Tegal, akan menindak atau menghukum secara tegas.

Salah satu contoh kasusnya adalah, yang menimpa tiga warga yang kedapatan memiliki dan menjual miras. Ketiganya adalah T (66), M (58) dan SM (27) dan ditetapkan menjadi terdakwa.

Seperti dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di tempat, artinya sidang digelar di luar Gedung PN Tegal, yakni digelar di Aula Gedung Bhayangkari Jl Yos Sudarso No 17, Tegal Barat, Kota Tegal, Kamis (16/5).

Sidang tipiring dipimpin Hakim Endra Hermawan SH MH, dengan Panitera Pengganti Nugroho Argo Yuwono SE SH MH.

Ketiganya terdakwa itu, terbukti bersalah atas kepemilikan dan memperjualbelikan miras tanpa izin. Kemudian divonis denda masing-masing Rp 200.000, atau hukuman percobaan pidana kurungan selama tiga hari.

“Ketiganya menerima vonis denda ini. Tapi bila masa percobaan hukuman dilanggar, atau dalam kurun tiga hari tertangkap lagi memiliki maupun memperjualbelikan miras, maka akan dipenjara kurungan selama tiga hari,” terang Kapolres Tegal Kota, AKBP Rully Thomas, melalui Kasat Samapta Polres Tegal Kota, AKP Bambang Sridiartono SH.

BACA JUGA :  KHAS Hotel Tegal Gelar Aksi Donor Darah Bersama PMI, Terkumpul 56 Kantong

Perhatian Warga

Dia berharap, meski merupakan tipiring, tapi hendaknya menjadi perhatian dan peringatan bagi warga yang masih nekat memiliki dan memperjualbelikan miras. Karena, Sat Samapta Polres Tegal Kota akan memprosesnya secara hukum. Kemudian hakim PN Tegal yang menyidangkannya akan menjatuhkan vonis sesuai undang-undang yang berlaku.

Untuk sidang tipiring di tempat, kata dia, digelar sebagai bagian dari Kegiatan Rutin Yang Dioptimalkan (KRYD), dari jajarannya, guna cipta kondisi menjelang Pilkada serentak tahun 2024.

Situasi dan kondisi yang aman dan terkendali, perlu diciptakan sejak dini, guna ketentraman masyarakat, dan mendukung kelancaran proses pemilihan kepala daerah yang puncaknya akan digelar pada 27 November tahun ini.

Selain bagian dari upaya cipta kondisi menjelang pilkada serentak, kata dia, kegiatan tersebut juga merupakan wujud sinergitas terpadu Polres Tegal Kota, Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Kota Tegal. Yakni, guna penegakkan hukum, dan menciptakan ketertiban di masyarakat.

“Proses-proses pilkada sudah mulai terlihat. Seperti sejumlah parpol yang membuka pendaftaran bakal calon wali kota dan bakal calon wakil wali kota. Sekecil apa pun tahapannya, aparat keamanan terpadu akan mengamankan proses demokrasi ini,” ucap Kasat Samapta AKP Bambang Sridiartono. (T02-Red)

error: