Untuk sidang tipiring di tempat, kata dia, digelar sebagai bagian dari Kegiatan Rutin Yang Dioptimalkan (KRYD), dari jajarannya, guna cipta kondisi menjelang Pilkada serentak tahun 2024.
Situasi dan kondisi yang aman dan terkendali, perlu diciptakan sejak dini, guna ketentraman masyarakat, dan mendukung kelancaran proses pemilihan kepala daerah yang puncaknya akan digelar pada 27 November tahun ini.
Selain bagian dari upaya cipta kondisi menjelang pilkada serentak, kata dia, kegiatan tersebut juga merupakan wujud sinergitas terpadu Polres Tegal Kota, Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Kota Tegal. Yakni, guna penegakkan hukum, dan menciptakan ketertiban di masyarakat.
“Proses-proses pilkada sudah mulai terlihat. Seperti sejumlah parpol yang membuka pendaftaran bakal calon wali kota dan bakal calon wakil wali kota. Sekecil apa pun tahapannya, aparat keamanan terpadu akan mengamankan proses demokrasi ini,” ucap Kasat Samapta AKP Bambang Sridiartono. (T02-Red)