BREBES, smpantura – Aksi tak manusiawi dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya di Kabupaten Brebes. Pria berinisial DP (50), tega mencabuli anak gadisnya yang masih di bawah umur.
Kejadian pencabulan itu terungkap setelah korban, melaporkan ke ibu kandungnya, yang tengah bekerja sebagai ibu rumah tangga di Jakarta. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi, dan kini tersangka meringkuk di tahanan Mapolres Brebes.
Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Resandro Hendriajati mengatakan, dari hasil pemeriksaan, korban mengaku telah empat kali mendapatkan kekerasan seksual dari sang ayah. Yakni, sejak tahun 2022 hingga tahun 2024 lalu. Dalam aksi bejatnya itu, tersangka terlebih dulu melakukan kekerasan fisik dan memaksa anak kandungnya untuk memenuhi hasratnya.
“Selama ini korban tidak berani melaporkan ke ibunya, karena takut mendapat ancaman dari ayahnya,” katanya, Minggu (19/1), di Mapolres Brebes.
Akibat kasus itu, kata Kasat, korban mengalami trauma, dan kini mendapat pendampingan dari psikologis.
“Akibat perbuatannya, tersangka kami jerat Pasal 81 ayat 4 KUHP, dengan ancaman hukum hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya. (H38).SM/ Bayu Setiawan
DIPERIKSA : Tersangka pencabulan terhadap anak kandungnya, tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Brebes, Minggu (19/1). **