TEGAL, smpantura – Salah satu bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) IX, Jamaludin Al Katiri, mengeluhkan pelayanan Pengadilan Negeri (PN) Tegal Kelas I A, soal surat keterangan (suket) tidak pernah dipidana.
“Saya mengajukan suket tidak pernah dipidana di PN Tegal pada Kamis (11/5). Kemudian, pada Jumat (12/5) suket tersebut saya terima,” ungkap Jamal, sapaan akrab Jamaludin Al Katiri, kepada wartawan, Senin (15/5) sore.
Lebih lanjut Jamal mengatakan, lantaran dirinya membutuhkan legalisir, kemudian ia mencoba mengajukan tiga lembar suket yang sudah difotokopi kepada petugas PN Tegal.
Namun, tanpa alasan yang jelas, suket tersebut justru ditarik kembali oleh Panitera Muda PN Tegal. Hingga akhirnya pada Senin (15/5) pagi, Jamal mencoba kembali mengajukan permohonan suket tidak pernah dipidana.
“Saya datang kembali ke PN sembari membawa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres Tegal Kota. Karena PN meminta syarat SKCK itu. Mereka menginformasikan bahwa suket akan diberikan siang hari,” terangnya.
Setelah waktu yang ditentukan tiba, Jamal yang kembali mendatangi PN, justru mendapat kabar kurang mengenakkan. Suket yang diajukan untuk dilegalisir, tidak bisa diberikan.
“Senin (15/5) sekitar pukul 14.00 WIB, saya diberitahu bahwa legalisir suket tidak pernah dipidana tidak bisa diparaf Wakil Ketua PN. Dasarnya apa, saya juga tidak diberitahu,” tandasnya.
Atas peristiwa tersebut, Jamal mengaku akan kembali mendatangi PN Tegal dan menemui Ketua PN Tegal, untuk memastikan duduk permasalahan tersebut.
“Besok saya coba ke sana untuk menemui Ketua PN. Jika tidak saya akan membawa persoalan ini ke Mahkamah Agung (MA),” imbuhnya.
Sementara itu, Humas PN Tegal Kelas I A, Syarif Hidayat membenarkan bahwa suket tidak pernah dipidana untuk bacaleg DPR RI atas nama Jamaludin, ditarik kembali karena terdapat dua alamat berbeda, yakni alamat KTP di Jakarta dan surat keterangan domisili di Kota Tegal, tepatnya di Jalan Gajah Mada.
Menurut Syarif, Jamal kembali mendatangi PN Tegal pada Senin (15/5) sembari membawa SKCK dari Mabes Polri dan surat pengantar SKCK dari Polres Tegal Kota, seperti apa yang disyaratkan pihaknya.
“Karena yang bersangkutan ber-KTP Jakarta dan di Kota Tegal hanya domisili, maka suket kami tarik kembali. Untuk lebih memastikan, kami berkoordinasi dengan KPU Kota Tegal, melalui divisi teknis,” tukasnya.
Berdasarkan koordinasi tersebut, sesuai dengan Surat KPU Nomor 49/PL/01.4-SD/2023 tanggal 6 Mei 2023, surat keterangan tidak pernah dipidana mengacu pada wilayah hukum tempat tinggal bakal calon.
“Jadi antara KTP dan surat keterangan domisili, bebannya lebih kuat kepada KTP. Akan lebih tepat, jika Jamal mengajukan suket tidak pernah dipidana ke PN Jakarta, bukan di sini,” tegasnya. (T03-Red)