Tegal  

Bacaleg DPR RI Keluhkan Layanan PN Tegal Soal Suket Tak Pernah Dipidana

Sementara itu, Humas PN Tegal Kelas I A, Syarif Hidayat membenarkan bahwa suket tidak pernah dipidana untuk bacaleg DPR RI atas nama Jamaludin, ditarik kembali karena terdapat dua alamat berbeda, yakni alamat KTP di Jakarta dan surat keterangan domisili di Kota Tegal, tepatnya di Jalan Gajah Mada.

Menurut Syarif, Jamal kembali mendatangi PN Tegal pada Senin (15/5) sembari membawa SKCK dari Mabes Polri dan surat pengantar SKCK dari Polres Tegal Kota, seperti apa yang disyaratkan pihaknya.

“Karena yang bersangkutan ber-KTP Jakarta dan di Kota Tegal hanya domisili, maka suket kami tarik kembali. Untuk lebih memastikan, kami berkoordinasi dengan KPU Kota Tegal, melalui divisi teknis,” tukasnya.

BACA JUGA :  Warga Tegal Diajak Pasang Bendera Merah Putih, Polres dan Bakesbangpol Turun Langsung

Berdasarkan koordinasi tersebut, sesuai dengan Surat KPU Nomor 49/PL/01.4-SD/2023 tanggal 6 Mei 2023, surat keterangan tidak pernah dipidana mengacu pada wilayah hukum tempat tinggal bakal calon.

“Jadi antara KTP dan surat keterangan domisili, bebannya lebih kuat kepada KTP. Akan lebih tepat, jika Jamal mengajukan suket tidak pernah dipidana ke PN Jakarta, bukan di sini,” tegasnya. (T03-Red)

error: