SLAWI, smpantura – Bagian Ekbang dan SDA Setda Kabupaten Tegal memastikan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Penganggaran (RKP) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Tegal telah sesuai dengan prinsip dan ketentuan Penggunaan DBHCHT.
Penyusunan RKP tersebut melalui pembahasan dengan Sekretariat DBHCHT Provinsi Jawa Tengah dan Kementerian/Lembaga teknis lain.
Kabag Ekbang dan SDA Setda Wenda Akhmadi menyampaikan, pada 2024 Bagian Ekbang dan SDA mengelola DBHCHT sebesar Rp 200 juta.
Dana tersebut digunakan sesuai dengan PMK 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT.
Wenda menegaskan, perangkat daerah pengampu DBHCHT di Kabupaten Tegal agar memaksimalkan pelaksanaan kegiatan yang bersumber DBHCHT.
“Sebagaimana diketahui bersama, APBD kabupaten/kota masih mengandalkan dana transfer dari pusat, maka di tengah keterbatasan anggaran, kegiatan yang bersumber DBHCHT diharapkan dapat dilaksanakan seoptimal dan semaksimal mungkin untuk mengurangi tingginya sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA),” tuturnya, Senin (11/11/2024).
Wenda menuturkan, Bagian Ekbang dan SDA melaksanakan pemantauan DBHCHT melalui proses penyusunan laporan realisasi penggunaan DBHCHT semester I.
Laporan realisasi penggunaan DBHCHT tersebut merupakan syarat salur DBHCHT dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah.
Selanjutnya, Bagian Ekbang dan SDA melaksanakan evaluasi DBHCHT melalui proses penyusunan laporan realisasi penggunaan DBHCHT semester II.
Laporan realisasi penggunaan DBHCHT tersebut merupakan bahan desk evaluasi penggunaan DBHCHT dengan Kementerian Keuangan cq.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Dalam pelaksanaan desk tersebut dilakukan juga perhitungan SILPA DBHCHT masing-masing kabupaten/kota se-Jawa Tengah.
Wenda menambahkan, Bagian Ekbang dan SDA Setda Kabupaten Tegal di dalam pengelolaan DBHCHT melaksanakan fungsi Sekretariat DBHCHT Kabupaten Tegal.
Tugasnya antara lain, fasilitasi dan koordinasi dengan perangkat daerah pengampu DBHCHT, fasilitasi penyusunan rencana kegiatan perangkat daerah pengampu DBHCHT,
monitoring dan evaluasi kegiatan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah pengampu DBHCHT.
Selain itu juga menyampaikan Rancangan Program Kegiatan dan Penganggaran kepada Menteri Keuangan cq.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Gubernur Jawa Tengah,
pelaksanaan konsultasi dengan Sekretariat DBHCHT Provinsi Jawa Tengah dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal, melaporkan pelaksanaan kegiatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau semester I dan semester II kepada Gubernur dan Menteri Keuangan cq. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan melaporkan capaian kinerja pemerintah daerah di bidang cukai semester I dan semester II kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal. **