TEGAL, smpantura – Sejumlah program dan kegiatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kota Tegal, selama tahun 2025, dipaparkan kepada Komisi 1 DPRD Kota Tegal, dalam rapat kerja, Selasa (23/7).
Dari enam program utama, 11 kegiatan dan 34 sub kegiatan, Bakesbangpol diminta tetap menyelenggarakan kegiatan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN).
Kepala Bakesbangpol, Budi Saptaji mengatakan, kegiatan P4GN untuk mendukung Badan Narkotika Nasional rutin dianggarkan setiap tahun.
Namun, karena keterbatasan anggaran, kegiatan P4GN yang disosialisasikan ke empat kecamatan itu tidak diusulkan di tahun anggaran 2025.
“Untuk kegiatan sosialisasi P4GN di empat kecamatan membutuhkan sekitar Rp 60-80 juta. Namun, tahun 2025 nanti kami tidak mengusulkan kegiatan P4GN, karena anggarannya terbatas,” kata Budi.
Meski ditegaskan Budi, anggaran Rp 60-80 tidak sebanding dengan hasil yang nantinya dapat dicapai, yakni Kota Tegal, terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Koordinator Komisi 1 DPRD Kota Tegal, Habib Ali Zaenal Abidin mengemukakan, P4GN merupakan kegiatan yang setiap tahun harus diadakan.
Bahkan, penanganan narkoba juga dilakukan Komunitas Intel Daerah (Kominda), seperti saat dirinya masih menjabat wakil wali kota Tegal, periode 2009-2014.
“Program P4GN keutamaannya memang untuk mengantisipasi beredarnya narkotika dan pemakai itu sendiri, serta untuk rehabilitasi,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Habib Ali melakukan koordinasi dengan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) dan Bapperida, agar menganggarkan di tahun 2025 untuk kegiatan P4GN.
“Kami sudah meminta Bakeuda dan Bapperida, untuk mengganggarkan paling tidak Rp 80 juta,” pungkansya. (T03_red)