SLAWI, smpantura.news – Petugas Satpol PP Kabupaten Tegal menurunkan paksa baliho bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di kawasan militer Markas Brigif-4 Dewa Ratna (DR), Selasa (22/8). Pencopotan itu dilakukan karena pihak Brigif-4/ Dewa Ratna (DR) keberatan kawasannya terdapat baliho bacaleg.
“Awalnya kami dapat aduan dari pihak Brigif bahwa di kawasan markasnya terpasang banner sepanjang sekitar 3 meter x 1 meter,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal Supriyadi melalui Sekretarisnya Teguh Mulyadi.
Teguh menduga, baliho itu milik salah satu bakal calon (balon) legislatif. Dengan adanya baliho yang terpasang di kawasan militer, maka pihak Brigif merasa keberatan. Teguh menjelaskan, jika belum masa kampanye yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka Satpol PP sebenarnya tidak bisa melakukan penertiban. Namun, karena ada aduan langsung, sehingga pihaknya langsung menindaklanjutinya. Sebelum mencopot baliho tersebut, lebih dulu Satpol PP berkoordinasi dengan partai politik yang bersangkutan.
“Setelah pihak parpol mengizinkan, kami langsung bergerak ke lokasi. Pencopotan APK ini juga dibantu oleh pihak partai dan diketahui oleh jajaran Brigif,” ujar Teguh Mulyadi.
Dia menegaskan, selama belum memasuki tahapan kampanye Pemilu 2024, maka yang harus melakukan pembongkaran yakni dari partai politik yang bersangkutan, bukan Satpol PP. Kecuali jika sudah masuk tahapan, Satpol PP akan bertindak bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Kalau sesuai aturan intern, memang tidak boleh memasang baliho di area Brigif-4/ Dewa Ratna, jangankan jarak 1 meter seperti spanduk yang baru saja dicopot, jarak 50 meter pun tidak diperbolehkan,” tandasnya. (T5_Red)