Slawi  

Balon Independent Ajukan 4 Saksi di Persidangan Ajudikasi Kedua, Hadirkan Ahli Digital Forensik

Berdasarkan tahapan, kata dia, proses persidangan ini bakal ditentukan keputusan paling akhir pada 19 Agustus 2024 mendatang.

“Jadi, hari Senin 19 Agustus 2024 mendatang bakal diputuskan hasilnya,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, balon perseorangan tidak lolos verifikasi administrasi, karena dokumen dukungan masih kurang. Atas hasil tersebut, balon perseorangan menggugat KPU Kabupaten Tegal melalui Bawaslu Kabupaten Tegal. Bawaslu telah memediasi pemohon dan termohon sevanyak dua kali melalui musyawarah tertutup, namun belum ditemukan kesepakatan. Bawaslu melanjutkan proses sengketa dalam musyawarah terbuka sejak Senin (12/8/2024). (T05_Red)

error: