Slawi  

Bangunan Sebelum Ditempati Harus Urus SLF

SLAWI, smpantura – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Tegal mewajibkan semua bangunan sebelum ditempati harus ada Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Hal itu dimaksudkan untuk keamanan dan keselamatan saat bangunan difungsikan.

“SLF ini untuk memastikan apakah bangunan sesuai dengan perencanaan, atau ada masalah dalam proses pembangunan. Intinya, untuk keamanan,” kata Kabid Penataan Bangunan, Lingkungan dan Tata Ruang DPUPR Kabupaten Tegal, Widodo Setia Nugraha, Kamis (17/10).

Dikatakan, SLF sudah berlangsung lama di Pemerintah Pusat. Namun, di Kabupaten Tegal baru diberlakukan di tahun 2021. Di awal tahun itu, belum dikeluarkan SLF, tapi baru Surat Keterangan Laik Fungsi. Sedangkan di tahun 2022, sudah diterapkan 100 persen.

“Di 2023 dan 2024, sudah mulai jalan. Saat ini, sudah banyak yang mengajukan SLF. Bahkan, banyak juga bangunan yang sudah ada SLF,” ujarnya.

BACA JUGA :  Dipromosikan Jadi Doktor, Wakil Rektor III IBN Tegal Disertasi Soal Nikah Siri

Sebelum SLF, lanjut dia, perusahaan atau perseorangan yang akan mendirikan bangunan diwajibkan mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Proses pengurusan izin PBG maksimal 28 hari setelah dokumen syarat pengajuan dinyatakan lengkap.

“Pengajuan PBG menggunakan sistem online. Yang biasa jadi persoalan, pemohon hanya upload KTP dan sertifikat tanah. Padahal, banyak syarat yang harus dilengkapi, sehingga proses terkesan lama,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakan, salah satu syarat untuk pengajuan PBG, yakni Informasi Tata Ruang (ITR). Proses ini hanya memakan waktu 1 minggu. Namun, dengan syarat kelengkapan komplit. Ia mengakui yang membuat proses lama, karena dokumen masih manual.

“Di kota-kota besar sudah tidak ada ITR. Pemohon tinggal masuk website masing-masing daerah. Semoga Kabupaten Tegal bisa seperti itu di tahun 2025,” terangnya. (**)

error: