Tegal  

Bank Indonesia Tegal Ganti Uang warga Pekalongan yang Rusak

“Uang Ibu Rustini ini rusak karena lembab, bukan dimakan rayap. Dari Rp 16,5 juta, sekitar Rp 600 ribu tidak bisa ditukar karena ukurannya kurang dari dua per tiga,” ucap Taufik.

Adapun penukaran uang rupiah dapat dilakukan, apabila fisik uang kertas lebih besar dari dua pertiga dari ukuran aslinya, dapat dikenali keasliannya, uang rupiah kertas rusak atau cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap.

Selain itu, uang rupiah kertas rusak atau cacat tidak merupakan satu kesatuan, kedua nomor seri pada uang rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama. Itu semua sesuai dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (PADG BI) Nomor 19/13/PADG/2017 tentang Penukaran Uang Rupiah.

BACA JUGA :  Tingkatkan Kualitas SDM, BKPSDM Dorong ASN Kembangkan Potensi

“Jika masyarakat memiliki uang rusak dengan ketentuan itu, maka dapat diberikan penggantian sama dengan nilai nominalnya. Masyarakat bisa melakukan pemesanan penukaran uang rusak atau cacat melalui website Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) Bank Indonesia (BI), pada laman https://pintar.bi.go.id,” tegas Taufik.

Atas peristiwa tersebut, Taufik mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa Cinta, Bangga dan Paham (CBP) Rupiah dengan merawat dan menjaga uang rupiah dengan baik melalui metode 5 Jangan (Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi), menyimpan uang di tempat yang baik dan menabung uang di bank agar lebih aman dan mencegah uang tabungan tersebut rusak. (T03-Red) 

error: