Slawi  

Bankeu Aspirasi Anggota DPRD Diperiksa BPK, Ada Temuan Apa?

SLAWI, smpantura – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jateng turun ke sejumlah desa di Kabupaten Tegal sejak sebulan lalu. Pemeriksaan tersebut dimaksudkan untuk cek penggunaan Bantuan Keuangan (Bankeu) dari aspirasi Anggota DPRD Kabupaten Tegal dan DPRD Provinsi Jateng.

“Sudah 13 desa dan 15 titik yang diperiksa BPK. Ini terus berlanjut ke desa-desa lainnya,” kata Kepala Dispermades Kabupaten Tegal, Teguh Mulyadi saat mendampingi tim pemeriksa BPK di Desa Penusupan, Kecamatan Pangkah, Senin (28/4).

Dikatakan, pemeriksaan BPK merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap tahun. Pemeriksaan berkaitan dengan penggunaan anggaran Bankue yang merupakan aspirasi dari anggota legislatif, baik Anggota DPRD Kabupaten Tegal maupun Anggota DPRD Provinsi Jateng.

“Kami tidak tahu berapa desa yang akan dikunjungi. Tapi, ini sampel saja dan tidak semua desa diperiksa,” ujarnya.

Selain Desa Penusupan, kata dia, beberapa desa yang telah diperiksa, diantaranya Dermasuci, Bumijawa, Padasari, Sumbaga, dan sejumlah desa lainnya. Dalam pemeriksaan itu, diakui ada beberapa desa yang ditemukan dugaan pelanggaran. Mereka harus mengembalikan sejumlah uang kerugian negara.

BACA JUGA :  Puluhan Siswa MI dan SMP IT Keracunan Makanan

“Kisaran pengembalian kerugian negara antara Rp 30 juta dan Rp 150 juta. Pemeriksaan untuk anggaran tahun 2024,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakan, salah satu temuan yang telah ramai diperbincangkan di Desa Pasangan Kecamatan Talang, sepenuhnya menjadi tanggungjawab kepala desa. Bankue dari aspirasi Anggota DPRD Kabupaten Tegal senilai Rp 200 juta dikerjakan oleh pihak ketiga.

“Bankeu itu untuk rebah kantor desa, tapi tidak selesai dikerjakan. Informasinya, baru 15 persen yang dikerjakan. Saat ini, kondisi bangunannya mangkrak,” jelasnya.

Ditambahkan, pihaknya menyalahkan kepala desa yang telah melimpahkan pekerjaan kepada pihak ketiga. Padahal, sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Jateng perihal pengelolaan bantuan keuangan kepada pemerintah desa untuk peningkatan sarana prasarana pedesaan tahun 2025. Dalam SE tersebut, bahwa bankeu dilaksanakan dengan swakola dan dilarangan untuk dikerjakan pihak ketiga.

“Kades harus mengembalikan uang yang telah hilang,” pungkasnya. **

error: