Slawi  

Bankeu Aspirasi Anggota DPRD Diperiksa BPK, Ada Temuan Apa?

Ditambahkan, pihaknya menyalahkan kepala desa yang telah melimpahkan pekerjaan kepada pihak ketiga. Padahal, sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Jateng perihal pengelolaan bantuan keuangan kepada pemerintah desa untuk peningkatan sarana prasarana pedesaan tahun 2025. Dalam SE tersebut, bahwa bankeu dilaksanakan dengan swakola dan dilarangan untuk dikerjakan pihak ketiga.

“Kades harus mengembalikan uang yang telah hilang,” pungkasnya. **

error: