Brebes  

Bantuan RTLH Linggapura Brebes, Pemdes Pastikan Sesuai Aturan dan Transparan

BREBES, smpantura – Program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Linggapura, Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes, dipastikan berjalan sesuai aturan.

Pemerintah desa menegaskan tidak ada penyelewengan dalam penyaluran bantuan RTLH Linggapura yang bersumber dari dana aspirasi dan provinsi.

Total ada 29 rumah warga yang mendapat bantuan RTLH dari jalur aspirasi. Penyalurannya dilakukan dalam tiga tahap, masing-masing menerima Rp20 juta per unit, namun dipotong PPN dan PPh sesuai ketentuan.

Selain itu, 11 rumah lainnya menerima bantuan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperwaskim) Jawa Tengah, senilai Rp15 juta per unit, langsung ke rekening penerima.

Kepala Desa Linggapura, Mustain, menjelaskan, semua proses bantuan telah melalui tahapan administrasi yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan. “Setiap penerima menandatangani berita acara. Semua transparan,” ujarnya, Sabtu (25/5/2025).

BACA JUGA :  Kirab Budaya Puncak Peringatan HUT Brebes Ke-346 

Terkait informasi yang menyebut salah satu warga hanya menerima Rp14 juta, pihak desa menyebut hal itu keliru. Warga yang bersangkutan, Syaefudin, telah memberikan klarifikasi bahwa pernyataan berasal dari istrinya dan tidak sesuai fakta.

Mustain juga mengimbau warga agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak jelas sumbernya, apalagi yang beredar di media sosial.

Pemerintah desa terbuka untuk menjelaskan bila ada warga yang masih bingung terkait program bantuan.“Kalau ragu, silakan tanya langsung ke kami atau ke TPK. Jangan percaya info yang belum tentu benar,” tegasnya.

Program RTLH ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam pengentasan kemiskinan ekstrem dan peningkatan kualitas hidup warga. Pemdes berharap program dapat terus berlanjut dan tepat sasaran. **

error: