SLAWI, smpantura – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tegal mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif. Dua Raperda itu, yakni tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) serta Perindustrian dan Perdagangan.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Tegal, Hj Noviatul Faroh mengatakan, selama ini, Pemkab Tegal mengalami kendala soal kewenangan sumber daya air. Termasuk, kewenangan sungai yang saat ini menjadi kewenangan Provinsi Jateng. Padahal, kondisi sungai di Kabupaten Tegal cukup parah yang mengakibatkan banjir dimana-mana. Pemkab tidak bisa menormalisasi sungai karena kewenangan provinsi, sedangkan anggaran di provinsi terbatas, sehingga persoalan sungai sulit diselesaikan.
“Oleh karena itu, Bapemperda mengusulkan Raperda tentang Pengelolaan SDA agar kewengan provinsi bisa dialihkan ke kabupaten,” katanya.
Menurut dia, jika kewenangan sungai telah dialihkan ke kabupaten, maka Pemkab bisa mengalokasikan anggaran untuk normalisasi. Pemkab juga punya wewenang untuk pengelolaan sungai lainnya agar bisa bermanfaat bagi masyarakat.
“Termasuk, pengelolaan air panas Guci. Selama ini, tidak ada pendapatan yang masuk ke Pemkab Tegal,” ujarnya.
Dijelaskan, air panas Guci merupakan potensi pendapatan yang luar biasa. Namun, selama ini dikelola Pemprov Jateng untuk izin pemanfaatan air. Padahal, hampir semua hotel dan penginapan di lokasi tersebut, memanfaatkan air panas Guci sebagai fasilitas bagi pengunjung.
“Banyak masyarakat yang jual beli sumber mata air panas di Guci. Nilainya fantastis antara Rp 500 juta dan Rp 2 miliar pertahun. Padahal, sesuai aturan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai negara,” ujar politisi PKB itu.
Hj Novi menegaskan, dari puluhan hotel di Guci, mayoritas belum mengantongi izin pemanfaatan air panas Guci.
“Dengan adanya Perda Pengelolaan SDA, bisa diatur nilai dari sumber mata air panas. Nantinya, dirinci dalam Peraturan Bupati (Perbup),” terang Hj Novi. **