Hj Novi menegaskan, dari puluhan hotel di Guci, mayoritas belum mengantongi izin pemanfaatan air panas Guci.
“Dengan adanya Perda Pengelolaan SDA, bisa diatur nilai dari sumber mata air panas. Nantinya, dirinci dalam Peraturan Bupati (Perbup),” terang Hj Novi. **