Slawi  

Bapemperda Sampaikan Rancangan Perda Inisiatif Infrastruktur Jalan

Dijelaskan, permasalahan pemeliharaan infrastruktur jalan dan pengembangan infrastruktur berkelanjutan di Kabupaten Tegal mencakup 2 hal, yaitu ketiadaan regulasi daerah yang cukup kuat. Peraturan Bupati Tegal Nomor 49 Tahun 2020 tentang Prioritas pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Tegal tidak cukup kuat, sehingga penyelenggaraan jalan tidak terencana dengan baik, tidak sistematis dan tidak terpadu. Kondisi itu berdampak kevakuman hukum.

“Agar tercapai tujuan penyelenggaraan jalan, khusus pemeliharaan infrastruktur jalan dan pengembangan infrastruktur berkelanjutan, maka perlu pengaturan dalam suatu Perda tentang pemeliharaan infrastruktur jalan dan pengembangan infrastruktur berkelanjutan secara sistematis dan akuntabel,” terangnya.

Ditambahkan, arah ruang lingkup Perda meliputi wewenang, pemeliharaan infrastruktur jalan, pengembangan infrastruktur berkelanjutan, data dan informasi, pembinaan dan pengawasan, kerjasama, peran serta masyarakat dan pendanaan.

BACA JUGA :  Cara Cek Data Pemilih di Kabupaten Tegal untuk Pilkada Serentak 2024

“Perlu tindak lanjut yang nyata terhadap Naskah Akademik dalam bentuk kebijakan strategis Pemkab Tegal. Patut dibahas dan diundangkan dalam APBD Kabupaten Tegal 2025 sebagai skala prioritas program pembentukan Perda Kabupaten Tegal,” pungkasnya. (**)