Brebes  

Barang Bukti 19 Kasus Kejahatan Dimusnakan

Termasuk Ribuan Butir Obat Terlarang

BREBES, smpantura – Sejumlah barang bukti dari sebanyak 19 kasus kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), dimusnahkan Kejaksaan Negeri Brebes, kemarin. Barang bukti itu mulai dari pakaian, senjata tajam hingga ribuan butir obat terlarang.

Pemusnahan barang bukti tindak kejahatan itum dilaksanakan di halaman Kejaksaan Negeri Brebes. Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Yadi Rachmat Sunaryadi melalui Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Brebes, Iman Suryaman mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan pemusnahan untuk periode triwulan ke IV bulan Oktober 2024, yang berasal dari 19 perkara tindak pidana umum.

Yakni, tindak pidana Narkotika dan zat adektif lainnya sebanyak 12 perakara, tindak pidana orang dan harta benda perkara sebanyak 6 perkara dan tindak pidana orang dan harta benda tindak pidana umum terhadap keamanan negara dan ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya sebanyak 1 perkara

BACA JUGA :  16.000 Liter Air Bersih di Dropping Bagi Warga Parereja

“Khusus untuk barang bukti obar terlarang kami musnahkan dengan cara dilarutkan dalam air menggunakan mesin blander. Sedangkan untuk barang bukti lain, seperti handphone dihancurkan dengan martil. Untuk pakaian kami bakar, dan untuk senjata tajam diporong pakai gerindra,” ungkapnya.

Dia merinci, untuk barang bukti obat terlarang yang dimusnahkan meliputi, jenis sabu 0.51 gram, ganja 124,62 gram, tembakau sintetis 118,36 gram, hexymer 2.427 butir, trihexyphenidyl 500 butir, DMP 148 butir, tramadol 258 butir, MF 195 butir, aprazolam 201 butir dan atarax 1 butir. “Apabila semua barang bukti jenis narkotikan ini diuangkan nilainya mencapai Rp. 53.700.000,” pungkasnya. **

error: