Slawi  

Baru Dua Desa, DSM Dorong Pembentukan Desa Inklusi

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dispermasdes Kabupaten Tegal, Edi Sucipto menjelaskan, terkait Perbup penggunaan dana desa tidak bisa melenceng dari petunjuk tertulis dari Peraturan Kementerian Desa dan Kementerian Keuangan.

“Kita hanya sebatas menghimbau dan mengawal melalui pendamping desa melalui pengembangan program. Contohnya pada ketahanan pangan bisa disisipkan untuk pemenuhan gizi bagi penyandang disabilitas atau pelatihan pemanfaatan pertanian dengan melibatkan komunitas disabilitas,” ujar Edi.

BACA JUGA :  Lindungi Petani dari Risiko Gagal Panen, Pemkab Tegal Siapkan Premi Rp300 Juta untuk Asuransi Usaha Tani Padi

“Kalau nanti sudah ada perjanjian kerjasama dengan DSM berarti harus ada sharing anggaran dari DSM dan dukungan anggaran dari APBD untuk melakukan pendampingan,” jelasnya.

Harapannya menurut Edi, dari pihak DSM nanti menjelang Musrenbangdes sudah mulai mengadakan pendekatan kepada pemerintah desa dan BPD. Pedekatan itu terkait dengan kegiatan di program desa inklusi. (T05-Red)