Slawi  

Baru Dua Hari, Ratusan Pelanggar Terjaring Operasi Patuh Candi 2025

SLAWI, smpantura – Selama dua hari pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2025, Satuan Lalu Lintas Polres Tegal telah menindak ratusan pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran aturan lalu lintas. Penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kabupaten Tegal.

Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo melalui Kasat Lantas Polres Tegal AKP Bharatungga Dharuning Pawuri menyampaikan, dalam operasi ini pihaknya tidak hanya fokus pada penindakan pelanggaran, tetapi juga aktif memberikan penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya tertib berlalu lintas.

“Kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan dalam berkendara. Tidak hanya soal aturan, tetapi juga demi keselamatan diri sendiri dan orang lain di jalan,” ujar AKP Bharatungga, Rabu (16/7/2025).

Sejumlah pelanggaran yang menjadi sasaran dalam Operasi Patuh Candi 2025 antara lain penggunaan telepon genggam saat berkendara, pengemudi dibawah umur, pengendara roda dua berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI bagi pengendara roda dua dan tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengemudi roda empat, berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas dan mengemudi melebihi batas kecepatan.

BACA JUGA :  HUT ke-31 Tahun Perumda Air Minum Tirta Ayu Gelar Pengundian Reward Pelanggan

Operasi Patuh Candi 2025 dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia selama 14 hari, terhitung mulai 14 Juli hingga 27 Juli 2025. Tujuan utama dari operasi ini adalah menciptakan budaya tertib berlalu lintas guna menekan angka kecelakaan lalu lintas yang kerap terjadi akibat kelalaian pengendara.

“Kami mengajak masyarakat untuk mendukung operasi ini. Taatilah aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” tutur Kasat Lantas. (**)

error: