Sejauh ini, lanjut dia, pengawasan Bawaslu dalam tahap Pemilu 2024, terutama soal pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bawaslu) terus dilakukan. Pengawasan lebih dititiik beratkan pada pencegahan. Jika ada persoalan, Bawaslu akan langsung memberikan masukan atau berkonsultasi dengan jajaran di atasnya.
“Termasuk KPU, kami sarankan untuk selalu berkoordinasi dengan jajaran di atasnya jika ada persoalan,” ungkapnya.
Sementara itu, Abhan yang kini juga aktif sebagai advokat memaparkan soal peran Bawaslu dan masyarakat dalam melakukan pengawasan Pemilu. Dijelaskan, peran generasi Pemuda atau milenial adalah pemilih yang lahir tahun 90-an dengan karakteristik yang cenderung bukan pemilih ideologis, memiliki sikap politik yang cenderung apatis dan banyak yang swing voters, dan cenderung tidak memiliki tingkat loyalitas yang tinggi terhadap Politik.
Generasi ini, besar dan tumbuh di tengah derasnya arus teknologi informasi, cenderung memiliki perilaku yang relatif mirip, termasuk soal pilihan dalam berpolitik dan berdemokrasi, sehingga sering disebut sebagai connected kids.
Padahal, pandangan umum generasi milenial terhadap politik adalah sikap antipatik, serta pesimis bahwa pesta demokrasi tidak akan melahirkan perubahan. Generasi milenial tidak terlalu tertarik untuk berpartisipasi secara politik.
“Namun ada hal yang menarik yang perlu diperhatikan bahwa perjumpaan generasi milenial dengan media digital menghadirkan pola komunikasi yang tidak lagi menggunakan pola konvensional. Karena itu perlu menggunakan media sosial untuk melakukan pendekatan terhadap generasi ini,” bebernya.


