Secara umum, laporan tersebut wajib disampaikan Bawaslu kepada pemerintah, baik eksekutif maupun legislatif.
“Hari ini sudah kami terima. Di samping itu tadi juga disampaikan terkait hibah anggaran untuk kegiatan non tahapan,” ucap Kusnendro.
Lebih lanjut Politisi PDI Perjuangan ini menyebut bahwa dalam rangka menuju proses berikutnya, Bawaslu dan KPU akan tetap bertugas. Utamanya mulai pertengahan 2025 hingga akhir 2026.
“Untuk menjadikan penyelenggaraan dan pengawasan yang lebih baik, maka perlu dilakukan kinerja berkelanjutan. Sama seperti di daerah lain, kemarin ada sisa anggaran dari pelaksanaan Pemilu 2024, mungkin nanti akan dialokasikan untuk hibah non tahapan,” jelasnya. **