SLAWI, smpantura – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal menggelar Apel Siaga Pengawasan dalam rangka Satu Tahun Menuju Pemilu 2024 di Halaman Kantor Bawaslu Jalan A Yani Slawi, Selasa (14/2).
Selain itu, Bawaslu juga melaunching beberapa aplikasi untuk mengawasi pelaksanaan Pemilu 2024.
Apel Siaga Pengawasan dihadiri Bupati Tegal, diwakili Kepala Kesbangpol, Forkompimda, Tokoh-tokoh lintas agama, Ormas NU dan Muhammadiyah, Organisasi Perempuan, OKP dan Ekstra Kampus, Disabilitas, Media, Panwaslucam, Disabilitas, serta Alumni Program Pengawas Partisipatif.
Dalam acara itu, selain Apel Siaga juga digelar soft launching Jarimu Awasi dan Posko Kawal Hak Pilih.
“Kegiatan ini serentak di seluruh Indonesia. Kita komitmen bahwa hari ini sudah siap jajaran untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemilu di seluruh tahapan,” kata Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi.
Anggota Bawaslu yang membidangi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi membeberkan, kesiapan pengawasan menghadapai Pemilu 2024, rencananya digelar 14 Februari 2024 itu, dilakukan dengan penyiapan Sumber Daya Manusia (SDM) dari mulai Panwaslu Kecamatan hingga Panwaslu Desa dan Kelurahan.
Selain itu, Bawaslu juga mempersiapkan penggunaan teknologi informasi berupa Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS), untuk menyelesaikan sengketa Pemilu.
Aplikasi lainnya, Sigap Lapor untuk pengaduan atau laporan dugaan pelanggaran Pemilu.
Aplikasi SIPS dan Sigap Lapor untuk mempermudah masyarakat terkait dengan Penyelesaian Sengketa dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu.
“Masyarakat bisa melaporkan langsung ke kantor Bawaslu dan kantor Panwaslucam di setiap kecamatan,” katanya.
Menurut dia, Bawaslu juga membuka Posko Kawal Hak Pilih. Jadi kalau masyarakat yang memenuhi syarat tapi belum terdaftar di daftar pemilih bisa mengajukan ke Bawaslu di aplikasi tersebut.
Bawaslu juga memiliki komunitas digital yakni Jarimu Awasi Pemilu. Setiap masyarakat bisa ikut dalam komunitas tersebut dengan cara registrasi.
Dalam komunitas digital itu, juga ada edukasi untuk menangkal isu-isu disinformasi Pemilu.
“Saat ini, tahapan coklit pembuatan daftar pemilih. Kami melakukan pengawasan langsung melekat di lapangan dan siaga di kantor,” ujarnya.
Ditambahkan, bagi masyarakat yang memenuhi syarat, tapi belum masuk daftar pemilih bisa mengadukan ke Bawaslu.
Pelaporan bisa di semua tingkatan mulai desa hingga kabupaten. Namun demikian, di tingkat desa tidak memiliki kantor, sehingga bisa melaporkan ke kantor Panwaslucam.
“Intinya, kami siap melakukan pengawasan di semua tahapan Pemilu 2024,” pungkasnya. (T05_Red)