Bawaslu Pemalang Gelar Apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih

PEMALANG – Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pemalang melaksanakan apel patroli pengawasan kawal hak pilih, apel yang dilaksanakan di kantor Bawaslu setempat. Apel tersebut untuk menandai dimulainya patroli pengawasan kawal hak pilih selama masa tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024.

“Untuk mengawal proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh pantarlih benar-benar valid, patuh terhadap prosedur. Menjamin hak pilih bagi warga negara yang sudah memenuhi syarat, seperti warga negara yang sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah kawin,” ujar Ketua Bawaslu Pemalang, Hery Setyawan, usai memimpin apel, kemarin.

Ia mengatakan, setia warga negara Indonesia berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el, tidak sedang dicabut hak pilihnya, tidak sedang menjadi TNI/Polri aktif harus dicatat sebagai pemilih. Atau mencoret pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat namun terdaftar dalam daftar pemilih seperti pemilih yang sudah meninggal dunia, TNI/POLRI, pindah domisili, pemilih di bawah umur, pemilih ganda (didaftar dua kali di TPS yang sama), bukan penduduk setempat. Patroli itu bagian dari sosialisasi kepada masyarakat untuk membangun kesadaran akan pentingnya status hak pilih. Warga masyarakat mulai dari tahapan coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Jajaran pengawas baik Bawaslu Pemalang, Panwaslu Kecamatan sampai Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) mendatangi langsung pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya. Atau ada potensi disalahgunakan hak pilihnya, seperti kelompok disabilitas, masyarakat yang tidak berdomisili sesuai dengan KTP-el, serta mendata pemilih yang telah meninggal dunia tetapi masih masuk dalam data atau daftar pemilih.

BACA JUGA :  Bupati Ajak Warga LDII Wujudkan Pemalang Resik, Hijau, dan Apik

“Sebagai bentuk keseriusan, jajaran Bawaslu Pemalang, Panwaslu Kecamatan dan PKD juga mendirikan posko pengaduan keliling kawal hak pilih. bagi masyarakat yang akan mengadu juga bisa mendatangi langsung ke sekretariat Panwaslu Kecamatan atau disampaikan langsung ke Pengawas Desa atau PKD setempat,” imbuhnya.

Ia mengatakan, apabila nantinya ada warga yang belum masuk di DPT dan sudah memenuhi syarat, bisa dilaporkan ke Bawaslu. Peloporan masyarakat bisa ke posko aduan kawal hak pilih melalui aplikasi maupun datang langsung ke kantor Bawaslu Pemalang. Bawaslu siap melalukan kawal hak pilih Pemilu tahun 2024, sebab semua warga negara yang telah memenuhi syarat berhak menyalurkan hak pilihnya. Pihaknya sudah melakukan upaya pemetaan terkait potensi sengketa, apabila sudah dipetakan, diharapkan ada upaya antisipasi atau pencegahan agar tidak menjadi masalah kedepannya. Apabila masyarakat mengetahui potensi sengketa bisa disampaiakan ke Bawaslu baik secara langsung atau melalui website atau aplikasi yang sudah disediakan. Bawaslu siap menerima laporan pelanggaran dan siap untuk menindaklanjutinya agar proses demokrasi di Indonesia bisa ditegakkan.(T08-Red)

error: