Ia mengatakan, sengketa antara peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu. Merupakan proses penyelesaian sengketa akibat hak peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan KPU sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi atau KPU Kab/kota yang dilakukan melalui proses ajudikasi.
Sengketa antar peserta Pemilu, merupakan proses penyelesaian sengketa, akibat hak peserta pemilu yang dirugikan, secara langsung oleh tindakan peserta pemilu lain dan diselesaikan dengan acara cepat. (T08-Red)