Bawaslu Pemalang Maksimalkan Pengawasan Kampanye di Medsos

PEMALANG, smpantura – Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pemalang memaksimalkan pengawasan pada masa kampanye khususnya di media sosial (Medsos). Pengawasan khususnya pada akun media medsos yang didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemalang, selain itu juga mengawasi kampanye di media cetak mauoun media online.

“Saat ini kita terus fokus melakukan pengawasan, sebab sekarang ini sudah masuk masa kampanye. Salah satu fokus kami dalam pengawasan medsos yaitu akun resmi dari peserta Pemilu yang didaftarkan ke KPU Pemalang,” ujar Sudadi Ketua Bawaslu Pemalang, (7/12).

Ia mengatakan, pihaknya sudah ada tim yang bertugas untuk mengawasi kampanye di medsos. Selain itu, seluruh pengawas dari jajaran kabupaten, kecamatan, maupun tingkat desa juga melakukan pengawasan, baik di medsos maupun kampanye tatap muka atau kampanye langsung. Bahkan pihaknya sudah menggelar rapat untuk membentuk satuan tugas (Satgas) pengawasan kampanye di medsos. Satgas tersebut terdiri dari unsur Bawaslu, KPU, Diskominfo, dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Dalam waktu dekat Bawaslu Pemalang akan meluncurkan Satgas pengawasan tersebut. Satgas pengawas medsos ini dimaksudkan untuk meredam isu di medsos yang tidak benar dan bertentangan dengan Undang-Undang. Selain itu, unggahan di medsos yang berpotensi membuat polarisasi dan kegentingan tak luput dari pengawasan Bawaslu.

BACA JUGA :  Wifi Gratis Jangan Digunakan untuk Judi Online

“Jika ada unggahan yang mengarah ke hoaks, SARA, politik identitas maupun hal lain yang dianggap memperuncing polarisasi, bisa di-take down. Satgas pengawas medsos bakal mulai beroperasi pada dalam waktu dekat setelah resmi diluncurkan,” tandasnya.

Dia mengatakan, menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2023, peserta pemilu dapat melakukan kampanye melalui dua puluh akun paling banyak untuk setiap jenis platform yang harus didaftarkan kepada KPU terlebih dahulu.proses penindakan kampanye di ruang digital, Bawaslu akan menelaah berbagai konten yang diduga melanggar aturan. Setelah itu, apabila terbukti melanggar, maka memberikan rekomendasi kepada Kemenkominfo untuk di-take down. Selain melakukan pengawasan di media sosial, penyelenggara pemilu juga bisa memaksimalkan fungsi platform untuk menyebarkan konten positif terkait pendidikan politik dan tahapan pemilu, khususnya untuk menjangkau generasi muda yang saat ini gemar menggunakan medsos.(T08-Red)

error: