Bawaslu Pemalang Terjunkan Pasukan Siber Awasi Kampanye

Ia mengatakan, konten internet dari Partai Politik (parpol) sudah diatur dalam regulasi dan harus didaftarkan ke KPU. Untuk masing-masing parpol, jumlah maksimal 20. Maka ini adalah konten-konten yang resmi diakui oleh KPU.

“Biasanya, konten parpol yang ada itu semuanya baik-baik. Sedangkan yang akan dilakukan bagaimana konten-konten dan medsos yang ada di luar konten resmi dan itu rentan melakukan pelanggaran,” tutupnya. (T08-Red)

error: