SLAWI, smpantura– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal menemukan 6.530 alat peraga kampanye melanggar aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 dan SK KPU Kabupaten Tegal nomor 470 tahun 2023 selama masa kampanye Pemilu 2024.
“Sampai hari ini yang kami inventarisasi melanggar sebanyak 6.530 APK. Ada rincinnya,”demikian disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi pada rapat koordinasi persiapan penertiban alat peraga kampanye bersama pemangku kepentingan di Aula Bawaslu Kabupaten Tegal, Senin (22/1).
Harpendi menyebutkan jenis alat peraga berupa baliho, spanduk, umbul-umbul/bendera dan alat peraga lain. Pelanggaran ditemukan di 18 kecamatan yang ada di Kabupaten Tegal.
Pelanggaran paling banyak ditemukan di wilayah Kecamatan Adiwerna sebanyak 798 APK dan Kecamatan Bojong sebanyak 569 APK.
Demi ketertiban Pemilu 2024, pada tanggal 25 Januari 2024 Bawaslu akan melakukan penertiban terhadap ribuan APK yang melanggar aturan. Diantaranya yang dipasang di lokasi yang dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye dalam Pemilu 2024. Diantaranya, fasilitas umum, lingkungan rumah dinas pemerintah dan pemerintah daerah, area SPBU, area lingkungan terminal dan sub terminal, area taman dan alun-alun, halte bus/angkutan desa, jembatan, tiang listrik dan tiang telepon, tiang rambu lalu lintas dan pohon.
Harpendi sangat menyayangkan kejadian robohnya baliho yang dipasang di Desa Kajen, Kecamatan Lebaksiu, dan menimpa pengendara sepeda motor sehingga menyebabkan pengendara sepeda motor jatuh dan terluka. Dia menegaskan, kejadian seperti itu menjadi pengingat bagi partai politik dan caleg pemasang baliho. Sebab, apabila terjadi kejadian tersebut, maka menjadi tanggung jawab pihak pemasang.