SLAWI, smpantura– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal menemukan 6.530 alat peraga kampanye melanggar aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 dan SK KPU Kabupaten Tegal nomor 470 tahun 2023 selama masa kampanye Pemilu 2024.
“Sampai hari ini yang kami inventarisasi melanggar sebanyak 6.530 APK. Ada rincinnya,”demikian disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi pada rapat koordinasi persiapan penertiban alat peraga kampanye bersama pemangku kepentingan di Aula Bawaslu Kabupaten Tegal, Senin (22/1).
Harpendi menyebutkan jenis alat peraga berupa baliho, spanduk, umbul-umbul/bendera dan alat peraga lain. Pelanggaran ditemukan di 18 kecamatan yang ada di Kabupaten Tegal.
Pelanggaran paling banyak ditemukan di wilayah Kecamatan Adiwerna sebanyak 798 APK dan Kecamatan Bojong sebanyak 569 APK.
Demi ketertiban Pemilu 2024, pada tanggal 25 Januari 2024 Bawaslu akan melakukan penertiban terhadap ribuan APK yang melanggar aturan. Diantaranya yang dipasang di lokasi yang dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye dalam Pemilu 2024. Diantaranya, fasilitas umum, lingkungan rumah dinas pemerintah dan pemerintah daerah, area SPBU, area lingkungan terminal dan sub terminal, area taman dan alun-alun, halte bus/angkutan desa, jembatan, tiang listrik dan tiang telepon, tiang rambu lalu lintas dan pohon.
Harpendi sangat menyayangkan kejadian robohnya baliho yang dipasang di Desa Kajen, Kecamatan Lebaksiu, dan menimpa pengendara sepeda motor sehingga menyebabkan pengendara sepeda motor jatuh dan terluka. Dia menegaskan, kejadian seperti itu menjadi pengingat bagi partai politik dan caleg pemasang baliho. Sebab, apabila terjadi kejadian tersebut, maka menjadi tanggung jawab pihak pemasang.
“Karena menghindar, pengendara motor itu jatuh. Keluarganya menghubungi kami, dan kami silahkan agar menghubungi pihak pemasang baliho. Sebab, yang bertanggung jawab atas kejadian itu adalah pihak pemasang, yang punya baliho,”terangnya.
Harpendi menuturkan, Bawaslu sudah kerap melayangkan teguran kepada partai politik terkait APK yang melanggar aturan pemasangan. Namun, hal itu kurang mendapat respon.
Dijelaskan olehnya, untuk parpol atau caleg yang melanggar hanya akan dikenai sanksi administatif atau hanya diminta menertibkan sendiri. Hal ini, yang menurutnya tidak membuat pemasang menjadi jera.
Sementara itu, setelah dilaksanakan kampanye rapat umum pada 21 Januari sampai dengan 10 Februari 2024, Bawaslu akan melakukan pembersihan semua APK yang terpasang di seluruh wilayan.Pembersihan akan dilakukan pada masa tenang pada 11-13 Februari 2024.
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun menyampaikan penertiban APK yang melanggar aturan dilakukan Bawaslu dengan menggandeng sejumlah pemangku kepentingan diantaranya Polres Tegal, Kodim 0712/Tegal, Dinas Perhubungan dan Satpol PP.
“APK-APK ini sudah ditentukan lokasi pemasangannya. Di luar lokasi yang ditentukan dan memang dilarang sesuai PKPU maupun peraturan lainnya, maka akan ditertibkan. Karena untuk menjaga estetika, dan menjaga keamanan dan keselamatan,”jelas Kapolres Tegal, Senin (22/1).
“Saat ini banyak APK yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas, mengganggu ketertiban umum. Ini harus kita tertibkan. Kami berharap kepada peserta Pemilu, baik itu Caleg, Parpol untuk mengindahkan, menaati peraturan dan membantu Bawaslu menertibkan APK yang terpasang tidak sesuai tempatnya secara mandiri, sebelum ditertibkan oleh Bawaslu,”sebutnya.
Apabila imbauan tersebut tidak diindahkanm maka akan dilakukan sudah disosialisasikan oleh Bawaslu kepada Partai Politik, kepada Caleg , ketika tidak diindahkan pastinya kita akan ambil tindakan tegas untuk menetibkan APK tersebut.
Dalam acara tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal Himawan Tri Pratiwi menyampaikan penertiban alat peraga kampanye dalam pemilihan umum tahun 2024 sesuai dengan Perbup Tegal Nomor 68 tahun 2023.
Sesuai pasal 9 peserta pemilu dan pemilihan wajib menertibkan APK yang dipasang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud akan dikenai sanksi administratif berupa pencopotan dan penertiban APK. (T04-Red)