Apabila imbauan tersebut tidak diindahkanm maka akan dilakukan sudah disosialisasikan oleh Bawaslu kepada Partai Politik, kepada Caleg , ketika tidak diindahkan pastinya kita akan ambil tindakan tegas untuk menetibkan APK tersebut.
Dalam acara tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal Himawan Tri Pratiwi menyampaikan penertiban alat peraga kampanye dalam pemilihan umum tahun 2024 sesuai dengan Perbup Tegal Nomor 68 tahun 2023.
Sesuai pasal 9 peserta pemilu dan pemilihan wajib menertibkan APK yang dipasang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud akan dikenai sanksi administratif berupa pencopotan dan penertiban APK. (T04-Red)