“Kenyataan di lapangan bisa lebih dari jumlah tersebut. Oleh karena itu, apabila penertiban tidak selesai hari ini, besok akan dilanjutkan,”tuturnya.
Dedi mengungkapkan, penertiban alat peraga kampanye dilakukan guna mewujudkan ketertiban dalam pemilu 2024. Selama ini, Bawaslu sudah kerap mengimbau kepada peserta pemilu 2024 terkait aturan kampanye termasuk aturan pemasangan APK.
Namun, ternyata masih banyak ditemukan pemasangan APK yang melanggar aturan. Pelanggaran tersebut,kata Dedi, hanya dikenai sanksi admininistrasi. Peserta pemilu cenderung mengabaikan karena tidak ada sanksi yang memberatkan.
“Apabila ada yang mau mengambil APK ini, bisa datang ke Bawaslu Kabupaten Tegal. Tinggal menandatangani berita acara dan surat pernyataan tidak akan memasang di tempat yang dilarang,”imbuhnya. (T04_Red)